Apa Itu Perlindungan PTK?

Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta berbagai peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan PTK, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa PTK dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam lingkungan yang aman, adil, dan mendukung.

Permasalahan yang sering dihadapi oleh PTK, seperti kekerasan fisik maupun psikologis, diskriminasi, intimidasi, hingga pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), memerlukan perhatian khusus dan penanganan yang terstruktur. Oleh karena itu, telah dibentuk mekanisme perlindungan PTK yang meliputi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi PTK sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Dengan adanya perlindungan yang komprehensif, diharapkan PTK dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya rasa takut atau tekanan. Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi PTK, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena PTK yang terlindungi akan lebih produktif dan inovatif dalam menyampaikan pendidikan.

results matching ""

    No results matching ""