Pendahuluan

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
  • Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik

Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk:

  • Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
  • Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  4. Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali

  1. Berstatus sebagai PNS
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
  3. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:

  4. 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda

  5. 54 tahun untuk JF ahli madya
  6. 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  7. 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
  8. 64 tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik

  9. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju

  10. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

results matching ""

    No results matching ""