Instruktur Dalam Pendampingan Komite Pembelajaran

Instruktur bertugas menjadi pendamping sekaligus pengawas saat pelaksanaan diklat pendampingan komite pembelajaran. Dimana di dalamnya ada kelompok-kelompok yang terdiri dari maksimal 20 sekolah dalam satu kelompok. Kelompok tersebut, nantinya akan melakukan serangkaian proses diklat, yang telah dijadwalkan sebanyak 4 kali baik secara daring ataupun luring, sesuai dengan kebijakan UPT masing masing

Instruktur nantinya, dalam proses pendampingannya, akan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap masing masing sekolah yang ada dalam kelompok tersebut, penilaian tersebut, berupa pengisian kuesioner terhadap kondisi faktual dan aktual yang terjadi saat pelaksanaan diklat sesuai dengan jadwal tersebut berlangsung.

Adapun tata cara mengisi kuesioner yang menjadi tugas instruktur itu nanti, akan dijelaskan lebih lanjut.

results matching ""

    No results matching ""