Tata cara Kepala Sekolah SMK PK Terpilih Mengajukan Kandidat PKP 2

Dalam proses sebelum pelaksanaan PSP tersebut sendiri, terdapat beberapa tahapan. Mulai proses penjaringan, registrasi sekolah-sekolah yang ingin menjadi pelaksana PSP tersebut melalui masing-masing kepala sekolahnya. Dll. Untuk jenjang SMK, dilakukan proses penjaringan untuk memenuhi kompentensinya dan program keunggulan tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Setelah SMK-SMK tersebut dipilih dan ditetapkan SK nya. Selanjutnya melalui KS SMK terpilih tersebut, memilih kandidat-kandidat yang akan diikutkan diklat PKP angkatan 2 ini. Adapun tata caranya bagaimana adalah sebagaimana berikut ini:

  1. Pastikan memiliki akun SIMPKB sebelumnya. Kemudian silakan melakukan login pada SIMPKB terlebih dahulu, dengan mengakses ke halaman login pada https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/

  2. Perhatikan dan pahami instruksi pemilihan kandidat PKP 2 terlebih dahulu. Terutama terkait dengan jumlah perwakilan kandidat PKP 2 pada SMK Bapak/Ibu selaku Kepala Sekolah (KS) SMK PK

  3. Selanjutnya klik tombol Ajukan Calon Peserta PKP

  4. Selanjutnya klik tombol Hijau dengan label Ajukan/Daftar PKP. atau Buat Daftar Setelah diklik akan masuk pada form untuk memilih pada kandidatnya. Sekali lagi silakan kembali diperhatikan tata cara memilihnya, dengan membaca instruksi pengisian

  5. Selanjutnya, silakan memilih masing-masing perwakilan dari unsur-unsur kandidat yang akan dipilih tersebut. Yeng pertama adalah memilih Wakil Kepala Sekolah. Diutamakan adalah Wakasek bagian Kurikulum. Jika memang tidak ada/belum tersedia, silakan memilih Wakasek lainnya, yang kira kira bisa mewakili untuk nantinya bisa mengikuti kegiatan Diklat PKP Angkatan 2 tersebut, sesuai dengan data listing nama yang tampil.

    Listing nama yang tampil ini, berdasarkan data Dapodik, sehingga jika nama yang dimaksud tidak ada, artinya data dapodiknya, belum diperbaharui (belum diupdate)

  6. Selanjutnya silakan memilih Pengawas. Pengawas yang muncul adalah pengawas dalam lingkup Kota/Kab/Provinsi dari SMK Bapak/Ibu sekalian.

    Listing nama yang tampil ini, berdasarkan data SIMTENDIK, sebagai sistem pengelolaan pengawasnya. Sehingga jika nama yang dimaksud tidak ada, artinya data SIMTENDIK nya belum diperbaharui

  7. Selanjutnya, silakan mengisikan Guru BK. Data guru BK sebagaimana data Wakil Kepala Sekolah, datanya juga sinkron dan mengambil data dari Dapodik. Sehingga jika di dapodik, data Guru BK nya kosong pada SMK Bapak/Ibu. Maka dalam proses pemilihan Guru BK ini, akan kosong pilihannya. Dan sebaliknya, jika di dapodik, terdapat guru BK. Maka saat pilih guru BK, akan muncul pilihan listing guru-guru BK nya

  8. Selanjutnya yaitu memilih 2 Guru Program Keunggulan pada SMK Bapak/Ibu. 1 Guru Program Keunggulan di SMK tersebut; 1 lagi Guru Program Keunggulan lainnya di SMK tersebut; dan 1 lagi Guru mata pelajaran umum (dibebaskan guru dari mata pelajaran apapun) Data guru-guru tersebut, diambil datanya dari Dapodik. Artinya silakan dicek datanya terlebih dahulu pada Dapodik. Jika data guru guru tersebut ada di Dapodik, maka saat pengajuan ini juga akan ada data-data guru tersebut

  9. Untuk tahap selanjutnya, adalah memilih kandidat PKP cadangan. Cadangan ini digunakan untuk antisipasi jika perwakilan utama berhalangan mengikuti dikalt PKP 2. Sehingga bisa digantikan oleh kandidat PKP cadangan tersebut.

  10. Selanjutnya silakan klik tombol Simpan pada sebelah kanan pojok atas

  11. Proses paling penting selanjutnya. Adalah proses ajuan kandidat PKP nya. Dimana sebagai bentuk bahwa pengajuannya sudah resmi dilakukan. Jika tidak muncul tombol ajukannya. Artinya belum semua peserta di semua perwakilannya dipilih. Seperti gambar di bawah ini. Ini adalah contoh jika kandidat PKP nya belum semuanya dipilih, sehingga tidak muncul tombol Ajuan nya. Ciri-ciri atau indikatornya adalah, ikon statusnya masih abu-abu belum hijau

  12. Jika sudah hijau. Nantinya akan muncul tombol Ajuan Pesertanya. Klik tombol tersebut

  13. Hingga pada tanggal terakhir pengajuan, Bapak/Ibu selaku KS SMK PK silakan melakukan ubah perwakilan. Dengan cara klik tombol Ubah Daftar. Kemudian lakukan proses sebagaimana langkah-langkah di atas poin 4 hingga poin 10

results matching ""

    No results matching ""