1. Mendaftaran UKKJ
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah Pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Salah satu peraturan yang mendasari pelaksanaan UKKJ adalah PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 81, ayat (1) huruf a, di situ disebutkan bahwa perlu dilaksanakan uji kenaikan jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan. Sebelum calon peserta mengikuti UKKJ maka peserta diharuskan melakukan pendaftaran, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar sebagai peserta UKKJ :
1.1. Login SIM Uji Kompetensi
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM Uji Kompetensi :
Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.
Klik menu Login untuk mengakses laman login
Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
Klik tombol Masuk.
Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.