Daftar Istilah Perlindungan PTK
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
5. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
6. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7. Satuan Tugas Perlindungan yang selanjutnya disebut Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kementerian.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.**