2. Kelola Anggota Komunitas

Prosedur ini dilakukan oleh ketua komunitas yang telah ditetapkan.

2.1 Tambah Anggota Komunitas oleh Ketua Komunitas

Ketua komunitas dapat menambahkan anggota komunitasnya, berikut langkah-langkah penambahan anggota komunitas :

Catatan : Ketua Komunitas Rayon hanya dapat melihat anggota komunitas,tanpa bisa menambah atau menghapus anggota. Langkah – langkah berikut dikhususkan untuk ketua komunitas non-rayon.

  1. Ketua Komunitas login pada akun GTK nya melalui layanan https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

  2. Akan ditampilkan halaman Beranda SIMPKB Anda. Pilih modul Komunitasku.

  3. Anda akan diarahkan pada laman Beranda Komunitas. Pilih modul Anggota Komunitasku.

  4. Akan ditampilkan halaman Kelola Anggota Komunitasku. Pada halaman tersebut akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda yang pernah ditambahkan sebelumnya. Untuk menambahkan anggota komunitas baru, klik tombol Tambah “+” seperti gambar dibawah ini.

  5. Pilih PTK pada daftar yang muncul sebagai anggota komunitas Anda, klik pada nama PTK tersebut untuk memilih.

results matching ""

    No results matching ""