2.1.2 Akhiri Kelas dan Set Kelususan Peserta Kelas Diklat IN KS
Setelah kelas diklat berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditentukan, admin / operator P4TK K13 melakukan penutupan kelas diklat tersebut sekaligus menentukan kelususan peserta kelas diklat IN KS tersebut. Langkah ini merupakan tahapan persetujuan ajuan IN – WI Mapel KS (Jika diset Status lulus, artinya data IN ajuan LPMP disetujui oleh Admin K13 P4TK, sedangkan status tidak lulus, artinya data IN ajuan LPMP tidak disetujui Admin K13 P4TK dan tetap berstatus Ajuan dari LPMP). Berikut langkah singkat tutup kelas dan set lulus/tidak lulus peserta kelas diklat IN KS :
- Pada laman Kelola Kelas Diklat IN KS, cari kelas yang telah berstatus kelas telah dimulai.
- Klik tombol AKHIRI KELAS untuk set akhiri kelas tersebut.
- Pada laman selanjutnya, silakan tentukan status kelulusan peserta kelas diklat IN KS tersebut. Untuk set lulus, klik radio button lulus, untuk set tidak lulus klik pada radio button tidak lulus. Jik sudah diset semua, klik Lanjut.
- Pada laman konfirmasi, cek data peserta yang telah diset lulus-tidak lulus, jika sudah sesuai klik SIMPAN.
- Kelas berhasil diakhiri dan peserta kelas telah ditentukan status kelulusannya, ulangi langkah diatas untuk melakukan persetujuan ajuan IN – WI Mapel KS lainnya.
Catatan :
- IN KS yang diajukan oleh LPMP tidak bisa disetujui langsung oleh Admin K13 P4TK jika belum mengikuti Diklat IN KS
- IN KS yang diajukan oleh LPMP bisa disetujui langsung jika mempunyai record sebagai peserta diklat IN KS (dengan kata lain, selama sudah pernah menjadi perserta kelas IN KS maka peserta yang diset statusnya tidak lulus masih dapat disetujui ajuan menjadi IN / WI Mapel KS).
- Untuk menyetujui kandidat IN / WI mapel KS yang sudah pernah menjadi peserta kelas diklat IN KS, admin P4TK K13 pilih fitur menu Fasilitator Diklat K13 >> tentukan jenis (IN atau WI) >> cari kandidat yang berstatus “Diajukan” (pastikan sudah pernah menjadi peserta kelas diklat IN KS) >> klik tombol opsi >> Setujui Ajuan Instruktur.