2.1 Persetujuan Ajuan Fasilitator Widyaiswara Mapel dan KS
Setelah Operator LPMP yang bertugas sebagai Operator K13 melakukan pengajuan SDM yang ditugaskan sebagai Fasilitator kepala sekolah pada kelas Diklat K13 KS melalui layanan SIM PKB K13, selanjutnya Admin / Operator P4TK Diklat K13 melakukan persetujuan ajuan Fasilitator KS tersebut. Syarat-syarat agar dapat melakukan persetujuan tersebut antara lain :
- Admin/Operator P4TK K13 harus membuat kelas diklat IN KS
- Kandidat IN KS yang diajukan oleh LPMP harus diset sebagai peserta di kelas Diklat IN KS tersebut.
- Admin/Operator P4TK K13 harus menentukan kelulusan kandidat IN KS tersebut saat akhiri kelas diklat IN KS. Status lulus, artinya data IN ajuan LPMP disetujui oleh Admin K13 P4TK, sedangkan status tidak lulus, artinya data IN ajuan LPMP tidak disetujui Admin K13 P4TK dan tetap berstatus Ajuan dari LPMP .