2.1 Persetujuan Ajuan PPG

Ikuti langkah berikut untuk melakukan Persetujuan Ajuan PPG:

  1. ​ Login SIMPKB, masukkan email dana password yang telah didaftarkan pada Layanan SIMPKB.

  2. Klik modul Kelola Ajuan PPG.

  3. Sistem akan mengarahkan ke laman Kelola Ajuan PPG dan menampilkan Daftar Calon Peserta PPG.

  4. Pilih calon peserta yang ingin disetujui ajuannya. Klik Verifikasi Formulir.

  5. Selanjutnya sistem akan mengarahkan ke laman calon peserta.

  6. Pada bagian bawah laman Periksa Calon Peserta terdapat kolom persetujuan pengajuan. Klik YA untuk menyetujui ajuan dan klik Lanjut.

  7. Sistem akan munculkan laman Konfirmasi yang berisikan Data Diri Peserta dan Status Ajuannya. Jika semua data telah benar, klik SIMPAN.

  8. Secara otomatis sistem akan mengarahkan kembali ke laman Kelola PPG. Perhatikan status ajuan calon peserta tersebut. Status ajuannya telah berubah menjadi disetujui.

results matching ""

    No results matching ""