UKPPG Prajabatan 2022

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan. Sebagai tahapan terakhir dalam pelaksanaan PPG Prajabatan mahasiswa harus melaksanakan Uji Kompetensi Pendidik yang dinamakan UKPPG. Tahapan UKPPG dibagi menjadi 2 tahapan umum yaitu Uji Kinerja dan Uji Tertulis.

Cetak Kartu Tes PCK

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu ujian untuk Tes PCK :

  1. Login ke SIM PPG Prajabatan dengan email mahasiswa.

  2. Aplikasi mengarahkan Anda ke laman beranda

  3. Klik pada card Ujian PCK

  4. Anda akan diarahkan menuju detail informasi ujian, klik cetak kartu ujian untuk mencetak kartu ujian.

  5. Simpan kartu ujian

Menyematkan Tautan Dokumen Uji Kinerja

Setelah melakukan uji tertulis atau ujian PCK, selanjutnya mahasiswa diharuskan mengikuti uji kinerja yang salah satunya adalah dengan cara menyematkan tautan dari dokumen UKPPG yang diantaranya adalah Perangkat Pembelajaran, Video Pembelajaran dan Laporan Studi Kasus. Berikut adalah langkah-langkah untuk menyematkan dokumen Uji Kinerja.

  1. Login ke SIMPPG Prajabatan

  2. Klik card menu Dokumen UKPPG

  3. Tautkan file perangkat pembelajaran yang sudah diunggah ke google drive dengan cara klik kerjakan pada bagian Perangkat Pembelajaran

  4. Isikan tautan RPP/Modul Ajar/ RPL yang sudah diunggah pada form yang disediakan.

  5. Pastikan setelan berbagi pada file yang diunggah sudah dibuka aksesnya terbuka untuk publik.

  6. Klik Simpan

  7. Selanjutnya klik Kerjakan pada bagian Video Pembelajaran

  8. Isikan tautan video tautan video dengan durasi penuh dan video hasil edit

  9. Klik Simpan

  10. Selanjutnya tautkan file laporan studi kasus dengan cara klik tombol Kerjakan pada bagian Laporan Studi Kasus.

  11. Isikan tautan laporan studi kasus di form laporan studi kasus

  12. Klik Simpan

  13. Sistem akan mengiformasikan bahwa seluruh dokumen telah dilengkapi

  14. Setelah semua sudah diisikan maka tombol ajukan akan aktif

  15. Klik Kirim Ajuan untuk mengajukan berkas yang sudah dilengkapi

  16. Klik kirim untuk menyatakan bersedia mengirimkan ajuan dokumen

results matching ""

    No results matching ""