Admin Dinas Melakukan Kelola Pengawas

Hak akses yang dapat melakukan proses pengelolaan adalah admin dinas pendidikan kota/kabupaten (bagi jenjang SD dan SM) serta admin dinas provinsi (bagi SLB dan SMA) yang telah diploting sebelumnya.

Adapun proses pengelolaan Pengawas adalah sebagaimana berikut ini:

  1. Silakan login terlebih dahulu dengan cara akses halaman login sekolah penggerak. Halaman login/masuk tersebut dapat ditemui pada halaman portal program kemendikbud http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih program sekolah penggerak dan pilih tombol Masuk
  3. Kemudian akan dihadapkan pada halaman login. Silakan memasukkan username dan kata sandi, kemudian klik tombol Masuk
  4. Setelah itu, silakan klik menu Kelola Peserta Diklat Komite
  5. Untuk melakukan kelola pengawas dan guru mapel, gulir ke bawah, Kemudian pilih pada sekolah mana akan dilakukan proses pengelolaan pengawas tersebut. Selanjutnya pilih tombol opsi titik tiga pada sekolah yang lulus tersebut. Pilih Set Pengawas
  6. Kemudian Pilih pengawas dengan klik tombol PENGAWAS
  7. Akan muncul sejumlah daftar pengawas. Pilih dengan cara klik pada pengawas yang diinginkan
  8. Kemudian klik tombol Simpan pada pojok kanan atas
  9. Jika berhasil, maka akan muncul informasi sebagaimana gambar berikut ini
  10. Makan akan memunculkan, nama pengawas yang berhasil diset tersebut pada listing
  11. Jika terdapat perubahan atau ingin mengubah pengawas yang sebelumnya sudah diset, maka klik lagi menu opsi pada sebelah kanan. Kemudian pilih Hapus Pengawas
  12. Kemudian akan memunculkan peringatan informasi, pilih YA
  13. Kemudian akan memunculkan informasi bahwa proses hapus pengawas berhasil. Dan nama pengawas tersebut menjadi hilang atau kosong kembali
  14. Dan jika ingin memasukkan pengawas yang menggantikan, silakan dilakukan proses sebagaimana step nomor 5 hingga nomor 10

results matching ""

    No results matching ""