Admin Dinas Melakukan Pengajuan Diklat Peserta
Hak akses yang dapat melakukan proses pengelolaan adalah admin dinas pendidikan kota/kabupaten (bagi jenjang SD dan SM) serta admin dinas provinsi (bagi SLB dan SMA) yang telah diploting sebelumnya.
Adapun proses pengajuan diklat peserta adalah sebagaimana berikut ini:
- Silakan login terlebih dahulu dengan cara akses halaman login sekolah penggerak. Halaman login/masuk tersebut dapat ditemui pada halaman portal program kemendikbud http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Pilih program sekolah penggerak dan pilih tombol Masuk
- Kemudian akan dihadapkan pada halaman login. Silakan memasukkan username dan kata sandi, kemudian klik tombol Masuk
- Setelah itu, silakan klik menu Kelola Peserta Diklat Komite
- Proses selanjutnya adalah pengajuan sekolah peserta diklat. Dilakukan per sekolah. Lakukan pengajuan yang memang statusnya sudah lengkap (sudah terset pengawas dan guru mata pelajarannya). Klik menu Ajukan Peserta
- Kemudian klik YA jika sudah muncul notifikasinya
- Kemudian akan muncul informasi berhasil.
- Selanjutnya, statusnya akan berubah menjadi Diajukan
- Jika belum dilakukan verval oleh Admin P4TK naungan. Maka bisa dilakukan proses pembatalan ajuan. Jika memang proses pembatalan tersebut, dibutuhkan karena ingin edit pengawas maupun guru mapelnya
- Dan jangan lupa dilakukan ajuan peserta lagi, jika proses editing sudah selesai. Prosesnya sebagaimana tahapan pada poin 5 hingga 7