Admin Dinas Melakukan Pengajuan Diklat Peserta

Hak akses yang dapat melakukan proses pengelolaan adalah admin dinas pendidikan kota/kabupaten (bagi jenjang SD dan SM) serta admin dinas provinsi (bagi SLB dan SMA) yang telah diploting sebelumnya.

Adapun proses pengajuan diklat peserta adalah sebagaimana berikut ini:

  1. Silakan login terlebih dahulu dengan cara akses halaman login sekolah penggerak. Halaman login/masuk tersebut dapat ditemui pada halaman portal program kemendikbud http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih program sekolah penggerak dan pilih tombol Masuk
  3. Kemudian akan dihadapkan pada halaman login. Silakan memasukkan username dan kata sandi, kemudian klik tombol Masuk
  4. Setelah itu, silakan klik menu Kelola Peserta Diklat Komite
  5. Proses selanjutnya adalah pengajuan sekolah peserta diklat. Dilakukan per sekolah. Lakukan pengajuan yang memang statusnya sudah lengkap (sudah terset pengawas dan guru mata pelajarannya). Klik menu Ajukan Peserta
  6. Kemudian klik YA jika sudah muncul notifikasinya
  7. Kemudian akan muncul informasi berhasil.
  8. Selanjutnya, statusnya akan berubah menjadi Diajukan
  9. Jika belum dilakukan verval oleh Admin P4TK naungan. Maka bisa dilakukan proses pembatalan ajuan. Jika memang proses pembatalan tersebut, dibutuhkan karena ingin edit pengawas maupun guru mapelnya
  10. Dan jangan lupa dilakukan ajuan peserta lagi, jika proses editing sudah selesai. Prosesnya sebagaimana tahapan pada poin 5 hingga 7

results matching ""

    No results matching ""