Tata Cara Pelatih Ahli Mengisikan Pelaporan Pendampingan Kelompok
Pelatih Ahli selain bertugas melakukan pendampingan kepada para sekolah/kepala sekolah yang menjadi dampingannya. Juga harus melakukan proses pelaporan yang ada pada sistem sekolah penggerak. Beberapa pelaporan tersebut di antaranya adalah Laporan Pendampingan Kelompok.
Berbeda dengan pelaporan sebelumnya yaitu pelaporan pendampingan individu atau PMO. Pelaporan Pendampingan Kelompok ini, hanya dilakukan oleh Pelatih Ahli yang memang oleh UPT ditunjuk untuk mengisikan pelaporan pendampingan kelompok. Jika tidak ditunjuk, maka dia tidak wajib mengisikannya.
Adapun tata caranya sebagaimana berikut ini:
Silakan login dengan akun sebagai Pelatih Ahli terlebih dahulu pada halaman login SIMP PSP di https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/. Kemudian inputkan username dan kata sandi sebagai Pelatih Ahli dan klik Masuk
Setelah itu, pilih menu dengan label Laporan Pendampingan Kelompok
Selanjutnya, akan muncul beberapa agenda pendampingan kelompok yang sudah tersedia. Silakan mengisikan laporan yang memang sudah dibuka (sudah dalam periode) kegiatan tersebut dapat dilaporkan
Klik tombol Lengkapi (yang aktif/berwarna biru) pada Listing-listing yang tampil tersebut. Untuk proses mulai mengisikan form laporan pendampingan kelompok
Isikan semua instrumen yang sudah disediakan oleh sistem. Mulai dari waktu pelaksanaan, Tempat pelaksanaan, Moda yang diterapkan, Jumlah Fasilitator, Jumlah Peserta, termasuk juga deskripsi kegiatan, seperti mengenai hal-hal yang sudah berjalan efektif, hal-hal yang perlu ditingkatkan, Dan khusus kegiatan Lokakarya pengawas sekolah 1 dan 2 ada tambahan deskripsi yang harus diisikan, yaitu perkembangan coaching pengawas sekolah ke kepala sekolah, dan yang paling terakhir adalah melapirkan dokumentasi
Jika sudah, jangan lupa klik tombol Simpan pada pojok kanan atas tampilan tersebut
Jika proses penyimpanan berhasil, maka akan muncul notifikasi proses yang berhasil, dengan status pada listing berubah menjadi Sudah Lengkap
Jika ingin mengubah pelaporan yang sudah diisikan sebelumnya, bisa dengan melakukan hal yang sama, sebagaimana panduan di atas pada poin 4 hingga 6