4.2.2 Unggah Dokumen Pencairan Dana (40%)

Berikut langkah singkat unggah dokumen pencairan dana (40%) :

  1. Login kedalam SIM PPG sebagai Koordinator Daljab LPTK. Pada laman beranda, pilih modul menu Program PPG Dalam Jabatan >> Dokumen Laporan.

  2. Akan diarahkan pada laman Pengelolaan Dokumen Laporan. Pada laman tersebut akan ditampilkan status pemenuhan pelaporan dokumen perkategori.

  3. Gulir laman ke bawah untuk menampilkan bagian unggah berkas laporan yang wajib dilampirkan. Klik pada bagian "Dokumen Pencairan Dana (40%)".

  4. Selanjutnya unggah "Kontrak Swakelola", klik tombol "UNGGAH BERKAS" .

  5. Pada tahapan selanjutnya, pilih berkas yang akan dilampirkan dari lokal komputer Anda.

  6. Unggah Kontrak Swakelola berhasil disimpan.

  7. Ulangi langkah diatas untuk unggah dokumen Kuitansi (40%).

results matching ""

    No results matching ""