11. Kelola Verval RAB Proposal

Prosedural ini dilakukan oleh Admin Direktorat untuk melakukan verifikasi dan validasi data ajuan RAB yang telah diajukan oleh Organisasi Penggerak pada tiap-tiap proposal program yang telah lolos seleksi.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Admin Direktorat (Dikdas/Dikmensus/Direktorat PAUD) dalam melakukan kelola verval data RAB Proposal :

  1. Login sebagai Admin Direktorat pada layanan SIMPKB - Program Organisasi Penggerak.

  2. Pada laman Beranda Admin, pilih modul Verval RAB Proposal.

  3. Silakan pilih tahun RAB Proposal terlebih dahulu.

  4. Sistem akan mengarahkan Anda pada laman Daftar Ajuan Verval RAB Proposal. Berikut beberapa status verifikasi yang perlu diperhatikan ;

    1. Status Verifikasi Ajuan Perbaikan, adalah kondisi dimana OMS sudah melakukan perbaikan RAB dan telah mengajukan ulang untuk di verval ulang oleh Admin Direktorat.
    2. Status Verifikasi Disetujui, adalah kondisi dimana RAB OMS telah disetujui.
    3. Status Verifikasi Belum Diverifikasi, adalah kondisi diman RAB OMS belum dilakukan verifikasi dan validasi.
    4. Status Verifikasi Perbaikan, adalah kondisi dimana OMS sedang melakukan perbaikan data RAB Proposalnya.

    Catatan : Admin Kemendikbud Pusat juga dapat melihat informasi data ajuan RAB tersebut.

  5. Gunakan fitur filter data untuk memfilter status data RAB yang lebih spesifik.

  6. Untuk melakukan verifikasi data, pilih data ajuan RAB dari OMS pada daftar. Klik tombol Verifikasi.

  7. Selanjutnya Anda akan diarahkan pada laman detil informasi RAB Proposal dari OMS tersebut. Silakan periksa data Proposal dan RAB tersebut.

  8. Selanjutnya tentukan hasil verifikasi data ajuan RAB tersebut, jika ingin menyetujui pilih opsi YA.

  9. Namun jika belum sesuai, silakan pilih opsi TIDAK, Butuh Perbaikan. Pastikan Anda mengisikan kolom catatan/informasi tambahan dan klik SIMPAN.

  10. Selanjutnya silakan tunggu hasil perbaikan RAB oleh OMS tersebut untuk kemudian dapat dilakukan verifikasi ulang.

  11. Klik tombol Verifikasi pada status verifikasi Ajuan Perbaikan untuk melakukan verval ulang dari hasil ajuan perbaikan RAB oleh OMS.

  12. Selanjutnya silakan periksa kembali hasil perbaikan RAB dari OMS tersebut.

  13. Langkah selanjutnya, tentukan apakah hasil perbaikan RAB dari OMS tersebut akan disetujui atau ditolak untuk perbaikan kembali.

results matching ""

    No results matching ""