3.2 Unggah Dokumen Yang Telah Disahkan

Setelah Penerima Bantuan melakukan ajuan dan diverifikasi dengan status telah sesuai/diterima maka selanjutnya Operator Banpem S1 akan mengnggah dokumen yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Berikut lang-langkah yang dilakukan untuk mengunggah dokumen oleh Operator Banpem S1 Pusat :

  1. Masuk kedalam SIM Banpem S1 dengan mengakses http://studi.simpkb.id/. Masukkan surel dan kata sandi, kemudian klik MASUK

  2. Pada laman Beranda silakan klik modul menu DAFTAR GTK FASE 2

  3. Selanjutnya pilih salah satu data yang telah diverifikasi dengan status "Diterima" dan status berkas Admin adalah "Belum" kemudian klik tombol opsi (⋮)

  4. Kemudian Pilih/klik menu Unggah Berkas Admin

  5. Pilih jenis berkas yang akan Anda unggah dengan klik tombol UBAH/LENGKAPI

  6. Klik pada kolom yang disediakan untuk mengunggah berkas dari penyimpanan lokal Anda, jika sudah klik tombol UNGGAH

  7. Proses unggah berkas telah selesai. Jika seluruh dokumen telah selesai diunggah maka otomatis dokumen tersebut akan muncul di laman Penerima Bantuan untuk bisa dilihat atau diunduh.

results matching ""

    No results matching ""