6.2 Persetujuan Ajuan Banpem

Syarat untuk melakukan persetujuan ajuan Banpem adalah kelengkapan data Banpem baik dari pihak Satker/P4TK ataupun Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan persetujuan ajuan Banpem :

  1. Pilih data ajuan Banpem dari daftar. Klik opsi (Aksi lainnya) dan pilih opsi Setujui Ajuan.

  2. Selanjutnya akan dimunculkan kotak dialog konfirmasi untuk menyetujui ajuan Banpem.

  3. Anda dapat melihat (preview) pada tiap-tiap dokumen prasyarat dengan cara klik tombol "Lihat" atau juga dapat mengunduh file dokumen dengan klik tombol "Unduh".

  4. Selanjutnya lakukan verval data dokumen PKS yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan untuk ajuan Banpem tersebut, jika data dokumen PKS sudah sesuai silakan klik ikon kotak untuk centang kesesuaian dokumen (checklist).

  5. Jika data dokumen PKS sudah sesuai dan sudah mencentang semua daftar dokumen prasyarat, lanjutnkan dengan input data "Nomor Kode Ajuan" untuk memvalidasi data ajuan tersebut (Nomor Kode Ajuan tertera pada pojok kanan atas dokumen PKS yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan).

  6. Klik YA memverifikasi dan menyetujui data ajuan Banpem dari Dinas Pendidikan tersebut.

  7. Setelah itu Anda akan diarahkan kembali pada halaman Kelola Banpem dan status Banpem menjadi Disetujui dan berlabel hijau.

results matching ""

    No results matching ""