2.4 Batal Setujui Ajuan PKS Sekolah Inti

Admin K13 Dikdas/Dikmen/Tendik juga dapat melakukan batal persetujuan ajuan PKS sekolah inti melalui laman loginnya, berikut langkah singkat melakukan batal persetujuan ajuan PKS sekolah inti :

  1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/ Masukan username dan password login Anda.
  2. Pada halaman beranda, Klik pada fitur Kelola PKS Diklat K13.
  3. Pada halaman Kelola PKS Diklat K13, pilih ajuan PKS dari sekolah inti yang telah disetujui (berstatus disetujui), selanjutnya klik tombol opsi dan pilih Batal Setujui Ajuan PKS untuk melakukan batal persetujuan ajuan PKS dari sekolah inti tersebut.
  4. Pada kotak dialog yang muncul, klik YA untuk menkonfirmasi.

results matching ""

    No results matching ""