1.3 Membatalkan Ajuan PKS Sekolah Inti

Admin Dinas Kota/Kabupaten atau Provinsi, dapat membatalkan ajuan PKS sekolah inti jika ternyata ditemukan ketidak sesuaian data, berikut langkah singkatnya :

  1. Pada halaman beranda, Klik pada fitur Kelola PKS Diklat K13
  2. Akan ditampilkan data ajuan PKS sekolah inti. Untuk melihat info ajuan PKS tersebut, klik pada tombol opsi dan pilih Batal Ajuan PKS. Catatan :

    Ajuan PKS sekolah inti hanya dapat dibatalkan jika belum disetujui oleh admin Dikdas/Dikmen/tendik.

  3. Klik YA pada kotak dialog yang muncul.

results matching ""

    No results matching ""