2.3 Setujui Ajuan PKS Sekolah Inti

Admin K13 Dikdas/Dikmen/Tendik dapat melakukan persetujuan ajuan PKS sekolah inti melalui laman loginnya, berikut langkah singkat persetujuan ajuan PKS sekolah inti :

  1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
  2. Masukan username dan password login Anda
  3. Pada halaman beranda, Klik pada fitur Kelola PKS Diklat K13
  4. Pada halaman Kelola PKS Diklat K13, pilih ajuan PKS dari sekolah inti, klik tombol Verifikasi PKS untuk melakukan persetujuan ajuan PKS dari sekolah inti tersebut.
  5. Silakan cek ulang data rekening Bank dan NPWP sekolah inti yang akan disetujui ajuan PKSnya, klik tombol unduh berkas untuk mencocokan nomor rekening bank dan NPWP dengan file scan buku tabungan dan NPWP nya, pastikan tidak berbeda.
  6. Pastikan juga info peserta dan nominal bantuan sudah sesuai.
  7. Jika sudah sesuai, gulir halaman tersebut kebawah, Masukan Kode Ajuan sesuai yang tertera pada Surat Perjanjian Kerja Sama (DD-01a/DM-01a/DT-01a) yang diserahkan oleh sekolah inti pada kolom kode ajuan (perhatikan gambar).
  8. Data ajuan berhasil disetujui, ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan PKS sekolah inti lainnya.

    Catatan :

results matching ""

    No results matching ""