1.1 Registarasi Komunitas
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Dengan keterangan alur sebagai berikut :
- Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
- Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
- Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
- Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
- Proses registrasi Pokja Selesai