1.1 Registarasi Komunitas

Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Dengan keterangan alur sebagai berikut :

  1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
  2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
  3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
  4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
  5. Proses registrasi Pokja Selesai

results matching ""

    No results matching ""