2.1.3 Registrasi Akun GTK oleh Admin Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan dapat menerbitkan akun GTK. Akun GTK dicetak berdasarkan daftar PTK yang mengikuti UKG 2015 (tidak melakukan input).
Berikut langkah-langkah untuk mencetak akun GTK :
- Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur AKUN PTK.
- Akan ditampilkan daftar Akun PTK dibawah naungan instansi dinas Anda. Pilih PTK yang ingin dicetak akunnya, klik tombol opsi pada PTK yang diinginkan.
- Selanjutnya klik Cetak Akun untuk mencetak akun PTK tersebut.
- Pada dialog yang muncul, klik tombol YA untuk mengkonfirmasi.
- Serahkan surat hasil cetak tersebut kepada PTK bersangkutan untuk digunakan login.