2.1.3 Registrasi Akun GTK oleh Admin Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan dapat menerbitkan akun GTK. Akun GTK dicetak berdasarkan daftar PTK yang mengikuti UKG 2015 (tidak melakukan input).

Berikut langkah-langkah untuk mencetak akun GTK :

  1. Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur AKUN PTK.
  2. Akan ditampilkan daftar Akun PTK dibawah naungan instansi dinas Anda. Pilih PTK yang ingin dicetak akunnya, klik tombol opsi pada PTK yang diinginkan.
  3. Selanjutnya klik Cetak Akun untuk mencetak akun PTK tersebut.
  4. Pada dialog yang muncul, klik tombol YA untuk mengkonfirmasi.
  5. Serahkan surat hasil cetak tersebut kepada PTK bersangkutan untuk digunakan login.

results matching ""

    No results matching ""