2.5 Persetujuan Perubahan Data GTK oleh Dinas Pendidikan (Persetujuan Mutasi GTK)

Setelah GTK melakukan ajuan perubahan Mapel dan Satminkal pada menu profil dan mencetak surat pengajuan yang ditujukan ke dinas terkait, Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kota/Kabupaten selanjutnya melakukan persetujuan ajuan perubahan data GTK tersebut.

Berikut langkah singkat melakukan persetujuan ajuan perubahan data GTK oleh admin Dinas Pendidikan :

  1. Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur Persetujuan Mutasi GTK.
  2. Pada halaman Persetujuan Perubahan Data GTK, lakukan pencarian GTK, masukan nomer UKG dan tekan enter atau lihat pada daftar.
  3. Jika data ditemukan, akan ditampilkan status data GTK tersebut, klik tombol SETUJUI UBAH DATA untuk mulai melakukan persetujuan perubahan data GTK tersebut.
  4. Pada kotak dialog yang muncul, cocokan data GTK yang muncul dengan surat ajuan yang diserahkan oleh GTK tersebut. Selanjutnya input kode ajuan dan klik SETUJUI untuk menyetujui ajuan tersebut.
  5. Silahkan Cetak TANDA BUKTI Persetujuan Perubahan Data, Klik tombol CETAK untuk mencetak surat tersebut.
  6. Selesai. Selanjutnya serahkan surat tersebut ke GTK bersangkutan.
  7. Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan perubahan data GTK lainnya.

results matching ""

    No results matching ""