5.1 Ajukan Banpem

Sebelum mengajukan banpem, lengkapi terlebih dahulu Data Kelengkapan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berikut langkah singkat untuk mengisi Data Kelengkapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) :

  1. Pada laman Kelola Banpem, klik tombol edit (ikon pensil) pada kolom Data Kelengkapan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

  2. Pada kotak dialog yang muncul, lengkapi data rekening bank pada form isian yang disediakan. Pastikan Anda juga mengunggah file scan buku tabungan yang sudah disiapkan dari lokal komputer.

  3. Gulir laman ke bawah pada kotak dialog tersebut, isikan juga data NPWP pada form isian yang telah disediakan. Pastika juga mengunggah file scan NPWP.

  4. Jika data rekening bank dan NPWP telah diisikan, Klik SIMPAN.

  5. Data kelengkapan PKS berhasil ditambahkan.

Setelah data kelengkapan perjanjian kerja sama (PKS) diisikan, admin dinas dihimbau untuk segera mengajukan banpem yang diterima. Berikut langkah singkat ajukan banpem oleh admin Dinas Pendidikan :

  1. Pada halaman Kelola BANPEM, pilih data dari daftar ajuan Banpem yang diterima. Klik tombol titik tiga (tombol opsi Aksi lainnya) dan pilih opsi Ajukan Banpem

  2. Dimunculkan konfirmasi untuk ajukan Banpem, klik YA jika sudah benar.

  3. Akan dimunculkan laman unduh dokumen Prasyarat Banpem, isikan data kelengkapan PKS (nomor surat, data pejabat penerima banpem, rekening bank). Klik ikon Pensil (edit) pada kolom Data Kelengkapan PKS.

  4. Pada kotak dialog yang muncul, isikan data berikut dan "SIMPAN" ;

    1. Isikan Nomor Surat dan data Pihak Kedua (data pihak penerima Banpem)

    2. Gulir laman kebawah pada kotak dialog tersebut. Isikan data rekening bank pada kolom isian yang disediakan jika masih kosong.

    3. Klik SIMPAN jika data sudah kelengkapan dokuemen sudah sesuai.

  5. Isikan juga alamat dinas, pada kolom Lampiran PKS, klik tombol edit (ikon pensil).

  6. pada kotak dialog yang muncul, isikan alamat dinas pada kolom isian yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.

  7. Isian data dokumen kerja sama telah terisi. Selanjutnya klik pada nama dokumen untuk mengunduh semua semua dokumen prasyarat.

  8. Pastika Anda juga mengunduh File Template RAB yang sudah disediakan, klik pada kolom unduhan Template RAB.

  9. Selanjutnya isikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penggunaan dana bantuan pada tiap-tiap rombel atau kelas pada template yang sudah diunduh tersebut (detil petunjuk pengisian RAB akan dibahas pada bab selanjutnya).

  10. Pengajuan banpem berhasil dilakukan, klik tombol Kembali untuk mengajukan banpem dari satker/P4TK lainnya.

  11. Ulangi langkah diatas untuk dapat mengajukan dan mengunduh dokumen prasyarat pada ajuan banpem lainnya.

results matching ""

    No results matching ""