5. Kelola Banpem (Bantuan Pemerintah)

Sebelum dilakukan pengajuan Banpem maka harus sudah dilakukan set guru peserta kelas dan dilakukan penutupan peserta kelas.

Catatan : Setelah pengajuan Banpem maka JUMLAH guru peserta kelas TIDAK BISA diubah, namun tetap bisa dilakukan penggantian jika ada guru yang berhalangan.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk Pengajuan Banpem :

  1. Pada laman Kelola Kelas Diklat Guru, klik tombol Lihat Ajuan Banpem

  2. Atau bisa juga dengan kembali ke halaman Beranda dan klik modul KELOLA BANPEM.

results matching ""

    No results matching ""