5. Kelola Banpem (Bantuan Pemerintah)
Sebelum dilakukan pengajuan Banpem maka harus sudah dilakukan set guru peserta kelas dan dilakukan penutupan peserta kelas.
Catatan : Setelah pengajuan Banpem maka JUMLAH guru peserta kelas TIDAK BISA diubah, namun tetap bisa dilakukan penggantian jika ada guru yang berhalangan.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk Pengajuan Banpem :
Pada laman Kelola Kelas Diklat Guru, klik tombol Lihat Ajuan Banpem
Atau bisa juga dengan kembali ke halaman Beranda dan klik modul KELOLA BANPEM.