5.4 Laporan Pertanggungjawaban (BAST)

Untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan PKP (BAST), pastikan Dinas Pendidikan sudah melakukan prosedur berikut :

  1. Sudah unggah data RAB
  2. Sudah set akhiri semua kelas diklat
  3. Mengisikan Instrumen survei monev PKP untuk Dinas Pendidikan

Berikut langkah singkat pengisian BAST oleh Dinas Pendidikan :

  1. Pada laman Beranda Admin Dinas Pendidikan, pilih menu Kelola Banpem.

  2. Admin akan diarahkan pada laman Kelola Banpem. Pilih Banpem yang akan dilaporkan, klik tombol opsi dan pilih opsi "Laporan Pertanggungjawaban".

  3. Jika Dinas Pendidikan belum pernah mengisikan Instrumen monitoring dan evaluasi, silakan klik tombol "ISI INSTRUMEN" untuk mengisikan survei terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses Laporan Pertanggungjawaban.

  4. Lengkapi instrumen survei dan SIMPAN.

  5. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan pada laman isian laporan BAST, klik ikon pensil untuk mengisi jumlah dana banpem yang digunakan.

  6. Pada kotak dialog yang muncul, isikan data kelengkapan dokumen yang diperlukan. Isikan Nomor Surat dan total dana yang digunakan pada kolom isian yang telah disediakan.

  7. Pada kotak dialog isian penggunaan dana tersebut, jika terdapat sisa dana, akan dimunculkan kolom isian Bukti Setor Sisa Dana, silakan isikan nama Bank setor dan jumlah dana yang dikembalikan.

  8. Setelah isian data penggunaan dana dilengkapi (Klik SIMPAN), silakan unduh dokumen BAST, klik tombol BAST BANPEM PKP pada laman Laporan Pertanggungjawaban.

  9. Berikut contoh hasil unduh dokumen BAST BANPEM PKP, cetak dokumen tersebut untuk ditandatangani dan distempel instansi resmi.

  10. Selanjutnya scan dokumen tersebut untuk nantinya diunggah pada sistem sebagai bukti telah melakukan pelaporan pertanggungjawaban (BAST).

  11. Selanjutnya, klik ikon pensil pada kolom Hasil Laporan untuk unggah file scan dokumen BAST dan file scan bukti setor Bank (jika ada sisa dana wajib melampirkan file bukti setor sisa dana dari Bank).

    Catatan: Bila tidak ada pengembalian dana BANPEM, maka diunggah dokumen pernyataan tidak ada pengembalian Dana BANPEM yang ditandatangani Pejabat berwenang.

  12. Unggah file scan dokumen BAST dan file scan bukti setor Bank yang telah Anda siapkan pada lokal komputer melalui form yang telah disediakan.

  13. Setelah melengkapi data isian Dokumen Laporan dan Hasil Laporan klik tombol AJUKAN LAPORAN untuk mengajukan Laporan Pertanggungjawaban atau BAST.

  14. Sistem akan memunculkan konfirmasi untuk melakukan Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban.

  15. Laporan Pertanggungjawaban telah diajukan.

  16. Apabila Anda ingin melakukan perubahan data klik tombol BATALKAN AJUAN.

  17. Klik YA untuk konfirmasi pembatalan Ajuan Laporan Pertanggungjawaban.

    Catatan: Setelah file diubah dan diperbaiki, klik tombol Ajukan Laporan untuk mengajukan Laporan kembali.

  18. Jika Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban ditolak oleh Satker/P4TK terkait, lakukan perubahan sesuai dengan keterangan alasan penolakan. Setelah data diubah, klik AJUKAN ULANG.

results matching ""

    No results matching ""