Kepala Sekolah Mengisikan Laporan PMO (Implementasi Tahun 2023)
Pada implementasi program sekolah penggerak, tahun 2023 yang diperuntukan untuk Angkatan ke 1 tahun ke 3; Angkatan ke 2 tahun ke 2; dan Angkatan ke 3 tahun ke 1 mengalami mekanisme perubahan yang cukup signifikan. Terutama pada bagian pelaporan Laporan PMO. Perubahan tersebut, terlihat dari aktor yang akan melakukan pelaporan. Dimana di tahun tahun sebelumnya, laporan PMO diisikan oleh Fasilitator. Namun pada tahun ini, Laporan PMO dibedakan tata cara pengisiannya.
Untuk angkatan 1 tahun ke 3 dan angkatan 2 tahun ke 2 maka yang mengisikan adalah Kepala Sekolahnya. Sedangkan untuk angkatan 3 tahun ke 1 yang mengisikan tetap Fasilitator pendampingnya. Banyak alasan yang menjadikan mekanisme pengisian pelaporan ini berubah, terutama dari sisi kebijakan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Maka dari itu, panduan ini disusun untuk memudahkan kepala sekolah, terutama kepala sekolah penggerak pada angkatan 1 tahun ke 3 dan angkatan 2 tahun ke 2 dalam tata cara pengisian laporan PMO di antar muka (interface) SIMPKB. Karena ini merupakan hal baru bagi para kepala sekolah tersebut
Lebih detail nantinya akan dijelaskan seputar tata cara pengisiannya sebagaimana di bawah ini nantinya.