Tata Cara Ajuan PKP (Pelatihan Komite Pembelajaran) PSP Angkatan 2 Unsur Pengawas oleh KS Pelaksana Angkatan 1
Adapun tata cara mengajukan pelatihan komite pembelajaran oleh KS Pelaksana Angkatan 1, dari unsur Pengawas tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
Silakan login ke SIMPSP/SIMPKB terlebih dahulu pada halaman login di url https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/ . Kemudian masukkan username dan kata sandi Anda, sebagai KS Pelaksana Angkatan 1

Setelah berhasil login, maka jika Anda terdaftar sebagai KS Pelaksana Angkatan 1, akan muncul notifikasi sebagaimana berikut. Untuk mengajukan peserta PKP 2 dari Unsur Pengawas tersebut. Anda bisa klik tombol Ajukan Pengawas. Atau bisa close (tanda silang) dan klik menu Daftar Ajuan Pengawas PKP

Selanjutnya. Anda diminta memilih pengawas yang ingin Anda ajukan untuk mengikuti PKP 2. Batasannya adalah pengawas yang ada dalam lingkup kota/kab Anda. Klik tombol Pilih Pengawas

Kemudian, pilih pengawas tersebut, dengan klik tombol Pilih Pengawas

Akan muncul semua pengawas yang ada di lingkup kota/kabupaten Anda berdasarkan data SIMTENDIK. Karena data pengawas, SIMPKB sudah melakukan sinkronisasi dengan data yang ada di SIMTENDIK tersebut. Pilih salah satu pengawas yang diinginkan

Jika memang tidak menemukan. Anda bisa memilih pada halaman listing yang paling belakang, dan memilih Data Pengawas Tidak Tersedia

Setelah itu, tombol Pilih Peserta akan aktif. Klik tombol tersebut

Jika Anda memilih, dari listing pengawas yang sudah tersedia, maka data tersebut akan muncul pada halaman pengawas yang sudah dipilih

Namun. Jika Anda memilih untuk menyatakan bahwa Data Pengawas Tidak Tersedia (sebagaimana panduan pada poin 6 di atas). Maka akan muncul halaman, dimana Anda diminta untuk mengisikan data pengawas tersebut. Yang mana datanya sifatnya hanya sebagai data Informasi Tambahan saja. Bukan sebagai pemilihan pengawas yang dipilih untuk ikut PKP 2. Sebagaimana, kalau data pengawasnya ada, dan Anda memilih berdasarkan data yang sudah tersedia (sebagaimana panduan pada poin 5 di atas). Pertama tama, silakan pilih, kira kira pengawas yang ingin dituliskan tersebut, sudah punya atau belum akun SIMPKB nya. Jika mempunyai, maka pilih pilihan Mempunyai kemudian, lanjutkan dengan menuliskan akun SIMPKB nuya tersebut apa, dan klik Cek Akun

Jika punya akun, maka semua datanya akan muncul secara otomatis

Namun, jika tidak memiliki akun SIMPKB, klik Tidak Mempunyai, selanjutnya, Anda diminta untuk menuliskan secara manual, semua data si pengawas tersebut

Baik semisal sudah memilih berdasarkan data pengawas yang sudah ada (sebagaimana poin 8 di panduan di atas) atau menuliskan secara manual, atas pengawas yang ingin diajukan. Langkah selanjutnya, silakan klik tombol Simpan pada bagian pojok kanan atas

Kemudian muncul informasi berhasil simpan. Artinya pengajuan sudah berhasil dilakukan

Jika ingin melakukan pergantian, atas yang sudah diajukan. Bisa dengan klik tombol Ganti Pengawas

Lakukan proses sebagaimana poin - poin pada panduan di atas.