Melengkapi Profil
Setiap Institusi penyelenggara diklat dan petugas diklatnya diharuskan melengkapi profil sebagai syarat untuk menyelenggarakan Diklat bagi Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) dan pencatatan serta keabsahan data bagi petugas diklat (PPM/PPTM dan Admin Kelas). Data-data yang telah diisikan pada profil akan menjadi validitas untuk kebutuhan Diklat Berjenjang Seri PAUD. Untuk melengkapi profil LPD atau petugas diklat bisa melihat langkah-langkah nya seperti dibawah ini