Ajuan Klaim Diklat Luring

Klaim Diklat merupakan fitur yang digunakan untuk mencatatkan data riwayat diklat lampau yang dilakukan secara luring (offline), agar diklat lampau diakui sebagai syarat mengikuti diklat tingkat lebih tinggi dan tercatat maka diklat nya harus diajukan melalui Klaim Diklat ini. Panduan pengajuan klaim sertifikat diklat luring sebagai berikut:

  1. Login Peserta diklat melalui situs https://paud.simpkb.id/.

  2. Pada halaman beranda klik menu Klaim Diklat Luring, selanjutnya pada halaman klaim diklat luring klik tombol tambah (+) atau + KLAIM DIKLAT untuk mengisi data ajuan klaim diklat.

  3. Pastikan semua kolom data ajuan terisi, klik tombol X untuk kembali atau menutup halaman atau klik SIMPAN jika pengisian data sudah sesuai.

  4. Data ajuan klaim diklat luring akan muncul di daftar dengan status ajuan Kandidat, silakan klik tombol opsi (titik tiga) jika setelah pengisian data ajuan klaim diklat luring setelah disimpan terdapat perubahan atau ingin dihilangkan.

  5. Selanjutnya silakan klitk tombol AJUKAN KLAIM dan klik YA pada pop up konfirmasi yang muncul untuk mengajukan data klaim diklat luring Anda.

  6. Status ajuan akan berubah menjadi Diajukan, silakan pantau hasil pengajuan Anda untuk mengetahui apakah ajuan tersebut sudah di proses atau belum (di verval) oleh verifikator.

  7. Untuk yang sudah melakukan pengajuan klaim diklat luring namun terdapat kesalahan dan ingin membatalkan ajuannya, silakan klik opsi (titik tiga), kemudian klik batal ajuan.

  8. Selanjutnya jika ajuan Anda di tolak dengan status revisi/perbaikan, silakan lakukan perbaikan terhadap data ajuan Anda dengan klik tombol PERBAIKI, selanjutnya lakukan perbaikan terhadap data yang tidak sesuainya dan kemudian simpan, setelah itu ajukan kembali.

  9. Untuk mengetahui hasil verval oleh tim verifikator terhadap pengajuan Anda, silakan pantau kembali pada halaman klaim diklat luring.

results matching ""

    No results matching ""