Verval LPD

  1. Login Admin GTK melalui link https://paud.simpkb.id, pada halam beranda setelah login klik menu Verval LPD selanjutnya akan tampil daftar kandidat LPD yang perlu diperiksa.
  2. Klik tombol KUNCI VERVAL kemudian klik YA untuk mengunci ajuan, kunci ajuan digunakan untuk menentukan LPD yang akan di verval tidak dipilih atau di verval oleh Admin GTK lain. Selanjutnya pada bagian Status dari yang sebelumnya Diajukan akan berubah menjadi Diproses.
  3. Klik tombol opsi (icon titik tiga) kemudian klik tombol Batal Kunci Berkas dan klik YA untuk membatalkan penguncian verval.
  4. Untuk mulai memverval klik VERVAL AJUAN selanjutnya lakukan pemeriksaan terhadap data Profil LPD, Data Tambahan, Data Diklat dan Data Unggahannya, kemudian klik SETUJUI jika sudah sesuai/lengkap dan klik SIMPAN kemudian klik YA pada konfirmasi yang muncul.
  5. Klik PERBAIKAN jika data LPD yang diinputkan/diunggah perlu ada perbaikan dan klik TOLAK jika data yang diunggah tidak sesuai dan mengharuskan untuk ditolak.
  6. Untuk pembatalan verval persetujuan bisa dilakukan dengan cara klik tombol opsi (icon titik tiga) pada LPD yang sudah disetujui kemudian klik Batal Verval.
  7. Untuk memudahkan pencarian LPD bisa menggunakan kolom cari data dan untuk mengurutkan berdasarkan status bisa menggunakan fitur filter.

results matching ""

    No results matching ""