Verval Ajuan Klaim Diklat Luring

Klaim Diklat merupakan fitur yang digunakan untuk mencatatkan data riwayat diklat lampau yang dilakukan secara luring (offline), agar diklat lampau diakui sebagai syarat mengikuti diklat tingkat lebih tinggi dan tercatat maka diklat nya harus diajukan melalui klaim diklat, kemudian Operator LPD atau Admin Direktorat selaku verifikator harus melakukan verval terhap ajuan tersebut. Panduan pengajuan klaim sertifikat diklat luring sebagai berikut:

  1. Login pada situs https://paud.simpkb.id/, pada halaman beranda klik menu Verval Ajuan selanjutnya klik Verval Klaim Diklat Luring. Atau Anda bisa juga gulir kursornya pada bagian bawah dan klik card verval klaim diklat luring.

  2. Pada halaman verval klaim diklat luring akan muncul daftar peserta yang sudah melakukan ajuan, klik tombol VERVAL AJUAN untuk melakukan verval.

  3. Selanjutnya lakukan pengecekan terhadap ajuan klaim diklat luring peserta seperti kesesuaian data diri, data diklat dengan data sertifikat diklat yang diunggah. Silakan verval dengan memilih setuju, perbaikan atau tolak pada bagian pemeriksaan dokumen jika pengecekan telah selesai dilakukan, selanjutnya klik SIMPAN.

  4. Jika Anda ingin menutup halam verval tanpa menyimpan status vervalnya, silakan klik tombol X kemudian klik YA pada pop up konfirmasi yang muncul.

  5. Data yang telah di verval akan muncul sesuai status verval yang disimpan sebelumnya, jika ingin melakukan pembatalan verval silakan klik tombol opsi (titik tiga), kemudian klik batal verval.

    Catatan: Admin Direktorat mempunyai akses untuk memverval ulang atau membatalkan verval yang dilakukan oleh Operator LPD jika hasil verval operator lpd terdapat kesalahan atau ada yang tidak sesuai.

results matching ""

    No results matching ""