Pengisian Evaluasi Kinerja Oleh Kepala Sekolah Terhadap FSP
Evaluasi kinerja (evkin) ini dilakukan, dengan tujuan akhir didapatkan suatu nilai yang bersumber dari setiap peran dalam implementasi PSP ini. Evaluasi kinerja dilakukan dalam setahun 2 kali (2 termin). Dimana termin 1 dimulai pada bulan Desember-Januari dan selanjutnya termin ke-2 dimulai pada mei - juni.
Ada beberapa proses dalam penilaian Evkin nantinya. Salah satunya, adalah proses Kepala Sekolah yang didampingi oleh Fasilitator selama ini, menilai Fasilitatornya, terhadap apa yang telah dilakukan fasilitator tersebut, dalam proses implementasi dan tugas pendampingannya.
Kepala sekolah diwajibkan mengisikan sesuai dengan keadaan dan fakta yang ada di lapangan. Karena proses penilaiannya nantinya, penting untuk keberlangsungan penugasan Fasilitator tersebut.
Termasuk bagai kepala sekolah, yang menjadi kepala sekolah di dua atau lebih sekolah penggerak. Dengan skema sebagai kepala sekolah penggerak pada sekolah definitif dan pelaksana tugas di sekolah penggerak lainnya. Maka kepala sekolah dengan kondisi tersebut. Wajib mengisikan dua kali penilaian terhadap fasilitator pendamping masing - masing nantinya.
Adapun detail proses pengisian di SIMPKB akan didetailkan pada panduan selanjutnya.