Hasil dan Ketentuan Nilai Diklat IKM Pengawas/Penilik oleh BGP/BBGP di LMS
Diklat IKM Pengawas merupakan diklat yang khusus diperuntukan kepada para pengawas seluruh indonesia, yang telah dipilih oleh setiap BGP/BBGP. Di dalam diklat ini, terdapat berbagai materi seputar penugasannya sebagai pengawas, agar linier dengan implementasi kurikulum merdeka yang saat ini sudah tersedia. Diklat ini dilaksanakan oleh setiap BGP/BBGP sesuai dengan pembagian di setiap jenjangnya. Baik dilakukan secara daring maupun luring. Terdapat dokumen pasca diklat yang akan didapatkan oleh setiap peserta maupun narasumber yang mengikuti (hadir) dalam agenda tersebut. Untuk peserta terdapat dokumen pasca diklat berupa STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan) dan Surat Keterangan. Sedangkan untuk Narasumber ada Surat Keterangan Narasumber
Terdapat beberapa syarat, khususnya bagi peserta yang akan mendapatkan dokumen pasca diklat tersebut. Salah satunya kehadiran (presensinya) dalam kegiatan tersebut, tidak kurang dari 85%. Namun lebih detail perihal tersebut. Tentunya mengikuti kebijakan selanjutnya dari GTK-Pokja PSP Pusat. Sehingga, BGP/BBGP Penyelenggara Diklat IKM Pengawas/penilik tetap sejalan dan mengikuti kebijakan tersebut
Untuk melihat, peserta tersebut apakah kehadirannya mencapai ketentuan atau tidak. Di LMS bisa dicek di bagian ini (Daftar Hadir Peserta)
Adapun dalam pengelolaan dokumen pasca diklat yang akan didapatkan peserta tersebut. Ditentukan berdasarkan nilai kategori tertentu, sesuai dengan yang ditetapkan oleh GTK-Pokja PSP Pusat. Adapun ketentuannya sebagaimana berikut:
Nilai nilai tersebut, diberikan oleh setiap Narasumber di LMS (media diklat) kepada peserta di setiap masing-masing kelasnya. Di semua jenjang dan di semua moda pelaksanaan diklat yang dilaksanakan oleh BGP/BBGP sesuai dengan performansi penilaian narasumber.
Sedangkan, ketentuan mengenai dokumen pasca diklat tersebut. Ketentuan siapa yang mendapatkan STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan) atau Surat Keterangan, bisa melihat kriteria di bawah ini:
Predikat Amat Baik dan Baik. Itu diperuntukan untuk STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan). Sedangkan Predikat Cukup, itu diperuntukan untuk Surat Keterangan. Artinya peserta yang mendapatkan nilai kurang dari 75 akan mendapatkan Surat Keterangan. Sedangkan peserta yang mendapatkan nilai 75 ke atas. Akan mendapatkan STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan)
Jika Narasumber telah memberikan penilaian, maka di LMS tersebut, akan muncul informasi nilai-nilai yang didapatkan oleh peserta sebagaimana ketentuan di atas. Untuk NK: Nilai Keterampilan (65%) pada LMS nya, terdapat pada bagian di bawah ini (penilaian penugasan):
NK: Nilai Keterampilan ini terdiri dari beberapa unsur. Namun, terdapat kolom akumulasinya di bagian ini (Penilaian Penugasan Total):
Sedangkan, untuk bagian NP: Nilai Pengetahuan (35%) dapat dicek di bagian ini (Tes Akhir):
Dari NP: Nilai Pengetahuan dan NK: Nilai Keterampilan tersebut. Akumulasi sesuai dengan Rumus NA di atas. Sehingga terkonversi dan terumuskan di LMS, bisa dicek pada bagian ini (course total):
Output Data Peserta pada BI SIMPKB
Setelah mengetahui, tata lokasi dari setiap data dalam rangka kebutuhan penerbitan dokumen pasca Diklat IKM Pengawas/penilik tersebut telah diketahui di LMS. Selanjutnya, perlu juga untuk mengetahui, penarikan (unduh) datanya di BI SIMPKB, sehingga BGP/BBGP bisa melakukan olah data sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan GTK-Pokja PSP.
Adapun tata cara untuk unduh datanya di BI SIMPKB bisa dilakukan sebagaimana di bawah ini:
- Silakan admin sekolah penggerak BGP/BBGP akses ke tautan BI SIMPKB di link ini. Kemudian login dengan akun SIMPKB nya, dengan memasukkan username dan password lalu klik tombol Masuk
- Klik bagian Sekolah Penggerak
- Klik bagian Diklat
- Pilih IKM pengawas
- Kemudian pilih bagian Analitik Diklat IKM
- Sebagaimana penjelasan di atas sebelumnya. Ketentuan utama yang harus dicek adalah persentase kehadiran peserta (tidak kurang dari 85%). Untuk mengetahuinya, cek pada BI ini dengan cara lakukan filtrasi di BI SIMPKB, di kolom Aktivitas, tuliskan Daftar Hadir Peserta lalu klik Update Filter
- Gulir ke bawah (scroll down) pada bagian Detil Aktivitas. Cari bagian kolom Final Grade
- Di bagian tersebut. Itu adalah data agregasi dari LMS di bagian Daftar Hadir Peserta sebagaimana penjelasan di atas. Sesuai dengan persentase kehadiran di LMS tersebut
- Selanjutnya. Untuk melihat NA dari setiap peserta. Di bagian BI SIMPKB, bisa dicek dengan lihat di bagian raw Raw Data Kelas Pengguna. Kemudian, cari kolom course total
- Itu adalah NA yang telah didapatkan dari LMS sebagaimana penjelasan di atas.
- Untuk menentukan, peserta mendapatkan dokumen pasca diklat STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan) atau Surat Keterangan bisa melihat berdasarkan NA yang didapat setiap peserta tersebut. Masuk dalam kategori apa. Mendapatkan STTP (Surat Tanda Tamat Pelatihan) atau Surat Keterangan
Output Data Narasumber pada BI SIMPKB
Masing-masing narasumber di SIMEL, bisa melakukan proses klaim rekaman. Klaim rekaman ini adalah proses dimana narasumber, unggah rekaman di drive milik mereka, kemudian link (url) nya disematkan pada SIM EL Diklat IKM Pengawas/Penilik, dimana mereka bertugas sebagai narasumber. Menu di SIMEL milik Narasumber tersebut, ada pada tampilan sebagaimana di bawah ini di bagian SIMEL Di bawah ini adalah listing rekaman yang dilakukan oleh setiap narasumber di akun SIMEL nya mereka masing-masing:
BGP/BBGP penyelenggara. Terkadang membutuhkan data rekaman yang telah diklaim oleh setiap Narasumber ini, untuk kebutuhan administrasi. Sehingga BI SIMPKB menyediakannya pada BI SIMPKB menu Rekaman IKM Pengawas: Akan tampil datanya sebagaimana di bawah ini: Sedangkan. Jika ingin unduh data Narasumbernya saja, dan melihat timespend narasumber. Bisa dicek dengan klik menu Timespend: Kemudian di bagian filtrasi peran SIMEL pilih bagian Narasumber atau peran lain, sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian klik add filter: Selanjutnya datanya akan muncul sesuai dengan kebutuhan: